Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PLN (DPP SP PLN) mendatangi Kantor Kementerian BUMN untuk berdialog dengan Menteri BUMN terkait Skema Power wheeling yang kembali diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET, Rabu (29/11/2023).
Power wheeling ini diusulkan untuk diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Usul ini bergulir kembali pada saat RDP antara Kementrian ESDM dan Komisi VII DPR RI pada Senin, 20 November 2023 seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Pasal 33 UUD 1945 Jika Klausul Power Wheeling Masuk RUU EBT
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan untuk memasukkan kembali klausul kerja sama jaringan atau power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET).
Dalam pertemuan itu Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN didamping perwakilan pengurus SP PLN dari berbagai daerah diterima oleh Louiza, Koordinator Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas Kementerian BUMN dan beberapa staf Kementerian BUMN yang mewakili Erick Thohir yang sedang mengikuti Agenda COP28.
Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali menyatakan saat ini PLN butuh dukungan Menteri BUMN agar skema power wheeling tidak diloloskan di pembahasan RUU EBET.
“Kami kecewa dengan apa yang telah dilakukan Kementerian ESDM dan DPR RI. Skema Power Wheeling yang selama ini kita kaji, kita olah, terindikasi hanya menguntungkan korporasi oligarki, isinya sangat merugikan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya PLN," kata Abrar.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Minta Hilangkan Solusi Palsu di Draft RUU EBT
Menanggapi hal tersebut Louiza menyampaikan Kementerian BUMN akan berupaya menjaga BUMN sesuai dengan amanah UU RI No.19 tahun 2003 dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja PLN kepada pimpinan.
Abrar mengatakan, SP PLN akan terus berjuang agar skema power wheeling ini tidak berjalan, karena skema ini diyakini akan mengancam keberlangsungan dan eksistensi PLN sebagai BUMN pengemban amanah kelistrikan sesuai dengan konsitusi UUD tahun 1945 yang bisa merugikan rakyat dan negara.
Baca juga: Pengamat Minta Skema Jaringan Tenaga Listrik di RUU EBT Dihapus, Ini Alasannya
Skema ini dikhawatirkan memicu pemborosan APBN, melonjaknya oversupply pembangkit PLN, kenaikan tarif dasar listrik menjadi lebih mahal, menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, dan menjadikan masyarakat sebagai pasar bagi produk oligarki.
SP PLN juga meminta Kementerian BUMN menjalankan Pasal 66 UU RI No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN dimana dalam penjelasan pasalnya menyatakan, BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah.
Apabila penugasan tersebut membuat kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
"Skema power wheeling ini tidak sejalan dengan tujuan negara ini mendirikan PLN, juga tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” ungkap Abrar.