Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap 110 pihak, yang melakukan pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, sepanjang 2023, OJK melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku di industri pasar modal.
Baca juga: Profil Perusahaan Asuransi ASPAN yang Dicabut Izinnya oleh OJK
"OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 65,708 miliar," ujar Inarno saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Inarno memaparkan, OJK mengenakan sanksi 49 perintah tertulis, 23 peringatan tertulis, 9 pencabutan izin, dan 1 pembekuan izin.
Selain itu mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15,7 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
"Dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian pelaporan," terang Inarno.
Di bulan November 2023, lanjut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak.
Baca juga: OJK Buka-bukaan Ada Bank Konvensional Rugi Usai Konversi ke Syariah
"Serta mengenakan saksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek yaitu PT Korpus Sekuritas Indonesia," tutur Inarno.