News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi arus mudik

Paska Natal (Arus balik 1) : Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1) : Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ini Deretan Tol yang Dibatasi :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung dan untuk DKI Jakarta - Banten adalah ruas tol Jakarta - Tangerang- Merak.

2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta dan untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek.

3. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi - Cimalaka dan Cimalaka - Dawuan

4. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional).

5. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.

Pembatasan Jalan Non Tol

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini