News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Percepatan Infrastruktur, Pemerintah Libatkan Swasta Melalui Skema KPBU

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan infrastruktur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan.

Meirijal bilang, kebijakan tersebut adalah melalui penjaminan pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan," kata Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Tujuan Favorit Wisata ke Sumatra Kini Alami Peningkatan, Pembangunan Infrastruktur Jadi Pemicunya

Meirijal menyampaikan, pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah.

Sedangkan KPBU sendiri merupakan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Hal itu bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.

Untuk mendukung penerapan KPBU tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan, berupa Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/VGF), Penjaminan Infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema Availability Payment.

Terkait pelaksanaan penjaminan infrastruktur lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

"Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi," jelasnya.

Meirijal mengatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PT PII.

Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp 10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp 1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"PMN kepada PT PII selain untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, juga memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan pemanfaatan PMN yang telah diterima oleh PT PII. PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU.

Dia bilang, hingga Triwulan III 2023 PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU. Adapun 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.

"Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi," ucap dia.

Selain itu, PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN).

Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun. Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII.

"Penjaminan non-KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN," tutur dia.

"Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini