TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini semakin marak dan meresahkan.
Tak hanya menyebabkan kerugian negara, kegiatan PETI menyebabkan puluhan korban jiwa berjatuhan di tahun ini dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pada tahun ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Terbaru, beberapa waktu yang lalu, terjadi insiden PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang memakan dua korban jiwa.
Baca juga: Menilik Ekosistem Lingkungan di Kawasan Pertambangan Nikel Pulau Obi
Kejadian itu terjadi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Taluditi. Korban meninggal tertimpa pohon saat melakukan penambangan liar pada Sabtu, (25/11) lalu.
Kedua korban tidak menyadari saat pohon di dekat mereka tumbang ketika mereka sedang menggali material tanah di lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Taluditi, sekitar 20 km dari Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, Jumat (8/12/2023).
Dia mengungkapkan, pelaku PETI tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara.
“Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI harus diamankan. Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak,” papar Djoko.
Keberadaan PETI di Pohuwato telah ditolak masyarakat. Pada awal pekan ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati, DPRD dan Polres Pohuwato pada Rabu, (5/12) lalu.
Belasan mahasiswa merespons aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak terjadi di Pohuwato karena aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Pohuwato.
Baca juga: Dua Penambang di Pohuwato Gorontalo Tewas Tertimpa Pohon, 3 Rekannya Selamat
Selain di Pohuwato, tragedi aktivitas PETI yang merenggut korban jiwa juga pernah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun ini. Pada Juli 2023, delapan penambang ilegal tewas terjebak di lubang galian tambang emas di Grumbul Tajur, Kecamatan Ajibarang
Peristiwa nahas ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup tempat penambangan emas ilegal kawasan tersebut. Kasus di Banyumas ini hanya satu dari ribuan jumlah tambang ilegal di Indonesia.
Sedangkan Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
Penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.