News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Gaji Karyawan BUMN Ini Dicicil, Apa Kata Erick Thohir?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir. PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, termasuk ke dalam industri pertahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran gaji karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan dicicil, alias tidak sepenuhnya dibayar.

Adapun, perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan membahas hal tersebut bersama jajarannya, termasuk dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

"Ini mau rapat sama Pak Tiko. Pak Tiko lagi nungguin saya," ungkap Erick saat ditanya wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Biaya Hidup di DKI Jakarta Mencapai Rp15 Juta per Bulan, Buruh Mengeluh Gaji Cuma Berkisar Rp5 Juta

"Ini saya baru meeting (membahas keuangan PTDI)" sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, yang termasuk ke dalam industri pertahanan.

Adapun, arus kas industri pertahanan cukup rumit. Hal ini dikarenakan proses pembuatan produk dan penjualannya cukup panjang.

"PTDI itu kan kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. satu helikopter misalnya atau pesawat itu panjang penjualannya dan sebagainya panjang," papar Arya.

"Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat, tapi sih kalau menurut manajmennya direksinya mereka harapkan Desember ini selesai," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia dikabarkan terlambat membayar upah para karyawannya.

Adapun keterlambatan pembayaran upah atau gaji tersiar melalui sepucuk surat edaran manajemen.

Berikut isi lengkap surat edaran yang dimaksud.

SURAT EDARAN DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA Nomor: SE/0281030.02/K00000/PTD/12/2023 tentang KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI BULAN NOVEMBER 2023

1. Referensi Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

2. Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari Customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses, sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Karyawan.

3. Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.

4. Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh Karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Pada tanggal Bandung 15 12.2023

DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA DIREKTUR KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN SDM, WILDAN ARIEF

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini