Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Pensiun (Dapen) yang dikelola sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut mengalami kebobrokan.
Hal ini diungkapkan Kementerian BUMN, di awal tahun 2023, setelah Kementerian yang membawahi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut membongkar kebobrokan di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Sama halnya seperti 2 perusahaan keuangan yang disebutkan di atas, Dapen di perusahaan-perusahaan BUMN Ini disebut bobrok lantaran terjadi kesalahan tata kelola.
65 Persen Dapen BUMN Bermasalah
Pada 2 Januari 2023, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, sebagian besar dana pensiunan (Dapen) yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kondisi tidak sehat.
Baca juga: Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Berdasarkan catatan yang ia miliki, sebanyak 35 persen dapen yang dikelola oleh BUMN dalam keadaan sehat, sementara sisanya yakni 65 persen dalam kondisi yang sebaliknya.
Adanya hal tersebut, Erick berencana melakukan audit investigasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Tata kelola dana pensiun. Jangan hanya Jiwasraya, Asabri, dan Taspen kita jagain. Tapi dapen (dana pensiun) di masing-masing BUMN sakit. Minggu depan saya bersama Ketua KPK akan ketemu dan bicara, kita akan investigasi audit," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, (2/1/2023).
"Karena di data saya (ada Dapen) 35 persen sehat dan 65 persen ada masalah. Saya mau bersih-bersih. Jangan kita jagain Asabri, Jiwasraya, eh yang lain lupa," sambungnya.
Salah Investasi dan Korupsi
Kemudian, pada Mei 2023, Erick Thohir mengungkapkan setidaknya terdapat 2 alasan yang menjadikan sebagian besar pengelolaan dana pensiunan (dapen) di BUMN bermasalah.
Menurut Erick, hal ini dikarenakan adanya kesalahan investasi dan terdapat temuan praktik korupsi.
"Dapen BUMN kemarin sudah ada deadline, pengeloaanya dikonsolidasi, Rp9,5 triliun yang terindikasi. Ini terindikasi ada salah investasi atau atupun korupsi," ungkap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, (25/5/2023).
Ia kembali menjelaskan, terkait permasalahan adanya tindakan korupsi, Kementerian BUMN telah melimpahkan kepada pihak hukum yang berwenang.
Sementara untuk kesalahan akibat investasi, ini nantinya akan dilakukan penyehatan hingga beberapa tahun ke depan.
"Itu tentu yang korupsi kemarin sudah diambil tindakan. Yang salah investasi tidak korupsi karena market pasar, itu kita dorong 3-5 tahun transisi penyehatan," papar Erick.
Rp300 Miliar Dapen Diselewengkan
Pada Oktober 2023, Erick Thohir menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Nilainya digadang-gadang bisa menembus angka hingga Rp300 miliar.
Hal ini diungkapkan Erick berdasarkan laporan awal hasil kerjasama antara Kementerian BUMN dengan lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Audit BPKP terhadap empat dana pensiun BUMN menemukan kerugian Rp300 miliar. Ini diduga karena penyimpangan investasi," ucap Erick dikutip dalam media sosial pribadinya dikutip, Rabu (4/10/2023).
Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
Butuh Waktu Panjang Sehatkan Dapen BUMN
Terbaru, pada Desember 2023, Erick Thohir mengungkapkan terdapat sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Dana Pensiunan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Salah satunya, BUMN pengelola Dape yang bermasalah tersebut harus menginjeksi dana bantuan, atau istilahnya Top Up.
Adapun, kebutuhan Top Up untuk seluruh Dapen BUMN bermasalah totalnya berkisar Rp12 triliun.
Namun, penyelesaian atau penyehatan Dapen BUMN tak bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat. Setidaknya hingga 3 tahun.
"Kan pemiliknya (Dapen) bukan Goverment, kepemilikannya BUMN nya. Nah dia wajib top up," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
"(Soal Top Up Rp12 triliun) ya itu top up masing-masing BUMN," sambungnya.
Selain injeksi dana, aturan atau kebijakan dalam Dapen harus dibenahi. Termasuk pengelolaan investasi.
Erick juga menambahkan, kesehatan BUMN dan dana pensiun harus diselamatkan demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.