TRIBUNNEWS.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen untuk pengguna Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Potongan tarif akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik dan dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.
Potongan tarif tol 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus, yang berarti pengguna harus melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung atau sebaliknya.
“Potongan tarif 10 persen akan berlaku pada arus mudik Natal (21/12/2023), arus balik Natal (28/12/2023) serta arus balik Tahun Baru (3/1/2024).”
“Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, dikutip dari laman resmi Jasa Marga.
Baca juga: Cara Isi Saldo Kartu Uang Elektronik untuk Bayar Tol Lewat Aplikasi Travoy
Rincian Tarif Tol
Berikut besaran tarif tol selama Nataru:
1. Diskon arus mudik berlaku pada 21 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 394.000 menjadi Rp 354.600 atau mendapat potongan Rp39.400
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 608.500 menjadi Rp 547.650 atau mendapat potongan tarif sebesar Rp60.850
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 801.500 menjadi Rp 721.350 atau mendapat potongan tarif sebesar Rp 80.150.
2. Diskon arus balik berlaku pada 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 408.500 menjadi Rp 367.650 atau mendapat potongan tarif sebesar Rp 40.850
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 630.000 menjadi Rp 567.000 atau mendapat potongan tarif sebesar Rp 63.000
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 830.500 menjadi Rp 747.450 atau mendapat potongan tarif sebesar Rp 83.050.
Syarat Dapat Diskon
Adapun ketentuan untuk bisa mendapat diskon 10 persen yakni:
- Potongan tarif 10 persen hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.
- Potongan tarif 10 persen tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)