TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut cara mudah menghitung rumus pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun 2024.
Per 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Adapun kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulis postingan @ditjenpajakri.
Aturan Pajak Gaji Pekerja 2024 Terbaru
1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a PPh
Sebagai informasi, Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak:
- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen
-Di atas Rp 60-250 juta 15 persen
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
- Di atas Rp 250-500 juta 25 persen
- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
- Di atas Rp 5 miliar 35%
2. Tarif Efek Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3
3. Tarif Efektif Harian
<= Rp 450 ribu TER harian 0%.
> Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta Ter Harian 0,5%.
Baca juga: Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Contoh Hitungan Pajak Sesuai Dengan PP No. 58/2023:
Ratna merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT X. Ratna menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000.
Maka penghasilan neto sebulan Ratna sebesar Rp 9.500.000,00.
Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
Dengan memperhitungkan status Ratna, PTKP setahun Ratna yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0.
Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Ratna menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.
Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ratna adalah:
Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bulan
Desember : Rp2.775.000 - (Rp 225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)