News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar Tiket Teman Bus Lewat QRIS Beserta Tarifnya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara bayar tiket Teman Bus dengan QRIS beserta tarifnya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar tiket Teman Bus melalui QRIS beserta tarifnya.

Teman Bus merupakan sistem transportasi angkutan cepat bus di Indonesia yang beroperasi di berbagai kota.

Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi bus.

Saat ini, layanan Teman Bus telah beroperasi di beberapa kota di Indonesia, seperti Palembang, Surakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan masih banyak lagi.

Masyakarat yang berencana menggunakan layanan Teman Bus wajib membeli tiket dengan tarif yang telah ditentukan.

Untuk metode pembayaran tiket, Teman Bus telah menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.

Lantas, bagaimana cara membayar tiket dan tarif Teman Bus terbaru ?

Cara Bayar Teman Bus

Berikut cara membayar tiket Teman Bus menggunakan QRIS:

  • Buka aplikasi m-banking atau e-wallet yang sudah terdaftar QRIS di Bank Indonesia
  • Klik menu Bayar/QRIS
  • Scan QR yang terdapat di pintu masuk bus
  • Muncul tarif lalu klik bayar
  • Masukan PIN Anda
  • Setelah pembayaran berhasil akan muncul bukti transaksi pembayaran
  • Tunjukkan bukti transaksi pembayaran ke pengemudi.

Baca juga: Kemenhub Berlakukan Tarif Khusus Teman Bus, Pelajar Hingga Lansia Gratis

Tarif Teman Bus

Adapun daftar tarif Teman Bus terbaru yakni:

  • Kota Palembang Rp 4.000 per orang
  • Kota Surakarta Rp 3.700 per orang
  • Kota Denpasar Rp 4.400 per orang
  • Kota Yogyakarta Rp 3.600 per orang
  • Kota Medan Rp 4.300 per orang
  • Kota Bandung Rp 4.900 per orang
  • Kota Surabaya Rp 6.200 per orang
  • Kota Banjarmasin Rp 4.300 per orang
  • Kota Makassar Rp 4.600 per orang.

Sumber (https://www.instagram.com/p/C06Go6cvDrQ/?img_index=1)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini