Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Sabtu (13/1/2024).
Mengutip akun instagram resmi PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) @JKC.official pada Sabtu (13/1), pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"(Penyesuaian tarif tol) akan diberlakukan mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB," tulis akun @JKC.official.
Untuk informasi, jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng ini memiliki lima lokasi gerbang tol.
Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.
Adapun pemberlakuan tarif baru pada jalan tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran dengan tarif sejauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut :
1. Golongan I semula Rp 25.500 menjadi Rp. 27.000
2. Golongan II semula Rp 38.000 menjadi Rp 41.000
3. Golongan III semula Rp 38.000 menjadi Rp 41.000
Baca juga: Cinere Depok dan Pamulang Tangsel Kini Terkoneksi Jalan Tol, Diresmikan Jokowi Besok
4. Golongan IV semula Rp 51.000 menjadi Rp 54.500
5. Golongan V semula Rp. 51.000 menjadi Rp 54.500