News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badai PHK

Pabrik Ban di Cikarang Tutup: 1.500 Karyawan di PHK, Berapa Uang yang Didapat?

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024. Imbas penutupan, 1.500 karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

TRIBUNNEWS.COM, - Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024.

Perusahaan asal Korea Selatan tersebut akan pindah ke Vietnam, sehingga karyawan yang ada di Indonesia sebanyak 1.500 orang akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menyampaikan, 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan, saat ini proses negosiasi sedang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, terkait hak-hak karyawan.

Baca juga: Citigroup Gelar PHK Massal, 20.000 Karyawan Menganggur Imbas Bisnis Kredit Lesu

Namun, Ia juga belum dapat memastikan pekerja terdampak PHK akan mendapat hak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau nihil.

"Masih dalam proses perundingan," tutur Sarino.

Mengutip lama resmi perusahaan, PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan asal Korea Selatan.

Di Indonesia, perusahaan mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksi bannya ke Eropa dan telah mengirimkan produknya ke Dunlop.

Sementara untuk pasar lokal, PT Hung-A Indonesia bermitra dengan beberapa perusahaan Indonesia untuk memastikan pangsa pasar.

Khususnya, ban kelas atas untuk MTB telah mempertahankan posisi pertama dalam penjualan dengan merek kami di Jerman.
Informasi Redaksi

Hak Pekerja Terkena PHK

Adapun ketentuan hak-hak yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Selain pesangon, pengusaha juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.

Namun, dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah "dan/atau" yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dankeluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini