Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa berkomitmen menyelesaikan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN untuk melakukan restrukturisasi atas 21 BUMN Titip Kelola.
Direktur Utama PPA, Muhammad Teguh Wirahadikusumah mengungkapkan, adapun dari 21 BUMN Titip Kelola, 7 BUMN dilakukan penutupan karena sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Terlebih ketujuh BUMN tersebut sudah tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pendirian BUMN.
Baca juga: Tujuh BUMN Sakit Akan Segera Dilikuidasi karena Kinerjanya Negatif
Sementara, proses restrukturisasi 14 BUMN Titip Kelola lainnya mulai menunjukkan sejumlah kemajuan positif.
Diketahui, 14 BUMN Titip Kelola tersebut adalah PT Amarta Karya, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Djakarta Lloyd, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Industri Kapal Indonesia, PT Indah Karya, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Semen Kupang, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima, serta PT Varuna Tirta Prakasya.
Sejak mendapatkan amanat Surat Kuasa Khusus pada akhir 2020 lalu, PPA telah melakukan kajian menyeluruh, mulai dari SDM dan organisasi, operasional, keuangan, hukum, serta kebijakan.
Kajian yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan dan memperkuat model bisnis yang berkelanjutan (sustainable business model) pada masing-masing BUMN Titip Kelola.
“Dalam melaksanakan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif," ungkap Teguh dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
"Hal ini guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola, mulai dari signifikansi perusahaan, keunggulan kompetitif, persepsi pasar, serta kinerja keuangan," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Teguh, tahapan restrukturisasi dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sehingga, hasil penilaian tersebut menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam menentukan arah penanganan BUMN ke depan.
“Restrukturisasi BUMN Titip Kelola adalah komitmen PPA untuk turut berkontribusi terhadap upaya transformasi BUMN dalam empat tahun terakhir," ungkap Teguh.
"Oleh karena itu, kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses restrukturisasi ini dapat berjalan baik, sehingga BUMN Titip Kelola ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkasnya.