News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Usaha Protes Spa Bukan Tempat Hiburan, Minta Pemerintah Revisi UU HKPD

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati dalam Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha spa mengaku kecewa, bahwa spa dikategorikan menjadi tempat hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati mengatakan, spa tidak masuk dalam kategori hiburan. Bahkan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa.

"Namun yang menjadi kerisauan kami bukan hanya tarif tinggi. Kategori atau jenis usaha spa itu sendiri yang dimasukan ke dalam jenis hiburan itu yang sangat membuat kami kecewa," kata Yulia dalam Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Menko Luhut Minta Penetapan Kebijakan Tarif Pajak Hiburan 40-70 Persen Ditunda

"Itu jelas-jelas ada definisi usaha spa itu sendiri yang terdapat pasal 1 disitu disebut bahwa usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, aroma, pijat rempah-rempah layanan makan minum sehat dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa raga, dengan tradisi budaya bangsa Indonesia," imbuhnya menegaskan.

Menurut Yulia, pihaknya dalam hal ini pelaku usaha spa Wellness telah mengikuti prosedur yang ditetapkan bahkan melakukan audit terhadap usaha spa sejalan dengan Peraturan Menteri tersebut.

Namun Yulia sangat menyayangkan usaha spa ini tergolong sebagai jenis hiburan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kalau itu sudah ada definisi yang jelas untuk sebuah standar usaha spa, dimana kami laksanakan audit-audit terhadap usaha spa itu sesuai dengan peraturan Menteri Parekraf ini, ya sangat aneh kalau dalam UU tersebut golongkan jenis hiburan. Kalau yang lain mungkin hiburan silahkan saja, tetapi yang tergolong disini spa Wellness, spa untuk kesehatan," paparnya.

Baca juga: Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Ganjar Khawatirkan Satu Hal, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Untuk itu, Yulia meminta pemerintah merevisi UU HKPD. Dia juga mengaku pelaku usaha spa sebelumnya telah melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.

"Jadi ini betul-betul pekerjaan yang tidak sembarangan, dikatakan sebuah hiburan semata itu yang menjadi konsen kami terhadap UU tersebut," ucap dia.

"Kami harapkan dari pemerintah untuk meninjau kembali melakukan revisi, dan beberapa asosiasi memang kami sudah melakukan Judicial Review ke MK mudah-mudahan segera di proses," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini