Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.
Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.
Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menko Airlangga: Solusinya Surat Edaran Mendagri
Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.
Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.
Ketiga, apabila pajak tersebut diterapkan, maka tarif layanan akan naik, dan tentunya akan mengurangi jumlah pengunjung.
Padahal, seharusnya sektor industri hiburan harus diperluas oleh Pemerintah, mengingat sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Memprotes itu karena tidak diajak bicara, yang kedua karena keadaan sekarang berat dan baru saja selesai covid, dan ketiga (sektor) ini membuka peluang kerja yang sangat besar," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).
"Ini kan yang membuat para pengusaha keberatan," sambungnya.
Sandi melanjutkan, saat ini aturan tersebut telah masuk dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sandi, para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.
Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.
Sandi pun mengungkapkan bahwa Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK.
"(Sekarang) tidak ada kenaikan sementara hingga adanya hasil dari judicial review dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dikritik Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris mempertanyakan pajak hiburan yang tembus 75 persen, dan dirinya menyebut hal ini merupakan ancaman.
Sebagai pengacara terkenal di kalangan selebritis, Hotman Paris tak menjalankan profesinya sebagai pengacara semata, Hotman Paris juga melakoni sebagai profesi sebagai presenter.
Tak hanya itu Hotman Paris punya berbagai bisnis yang menjamur dimana-mana, terutama bisnis hiburan.
Mempunyai banyaknya bisnis hiburan di Jakarta dan di Bali, Hotman Paris pun mempertanyakan Pajak Hiburan yang tembus 75 persen.
Dirinya, Hotman Paris mempertanyakan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Bikin 5.000 Karyawan Inul Vista Terancam PHK Hingga Jokowi Marah
Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) melalui unggahan akun resmi Instagram-nya.
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).
Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.
Menurutnya, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.