TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.
Baca juga: Prabowo Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas. “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.
Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen, Benarkah Sektor Industri Lokal Terancam Kolaps?