News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Tegaskan Kebutuhan Pokok Masyarakat Tetap Bebas PPN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa selain barang mewah tidak terkena dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca juga: Kejagung Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah Tak Terlepas dari Subjektivitas Hakim

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022," kata Presiden.

Sementara itu untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak kenaikan PPN. Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Baca juga: Prabowo Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Hanya untuk Barang-Jasa Mewah

"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," katanya.

Barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen tersebut kata Prabowo yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Saudara-saudara dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," pungkasnya.

Sebelumnya Prabowo juga menegaskan PPN 12 Persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. Prabowo menjelaskan sejumlah barang dan jasa yang dikategorikan mewah itu. 

Baca juga: Kepala OIKN: Presiden Prabowo Bakal Resmikan 7 Proyek di IKN pada Januari 2025

"Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Prabowo kembali menekankan bahwa selain kategori barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. 

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini