TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Prabowo mengatakan, PPN 12 Persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menggelar konferensi pers di kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan sejumlah barang dan jasa yang dikategorikan mewah itu.
"Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Prabowo kembali menekankan bahwa selain kategori barang mewah, tidak ada kenaikan PPN.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.
Ia memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.
"Barang dan jasa yg merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucapnya.
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 38,6 Triliun
Baca juga: Ekonom Minta Kebijakan PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Besok Dibatalkan: Sangat Membebani Rakyat
Pemerintah juga menjanjikan memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo.
Paket stimulus itu berupa bantuan beras, insentif pajak penghasilan (PPh), hingga diskon 50 persen bagi pelanggan listrik.
"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan," kata Prabowo.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun. Dan lain sebagainya. Jadi paket stimulus ini semua nilainya adalah Rp 38,6 triliun," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Milani)