Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta dihapuskannya persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) dalam proses pendaftaran kerja.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan seorang warga kelahiran 1996.
Ia beralasan TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.
Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam membacakan putusan Perkara Nomor 159/PUU/XXII/2024 di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/2025).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan gugatan yang diajukan pemohon atas nama Hanter Oriko Siregar bukan merupakan sebuah diskriminasi dalam proses pendaftaran kerja.
Baca juga: Gugat Syarat TOEFL untuk CPNS Dihapuskan, Hakim Anwar Usman Sarankan Pemohon Ikut Kursus Lagi
Hakim konstitusi Guntur Hamzah pun menekankan Putusan MK Nomor 97/PUU/XIV/2016 dan pasal (1) angka (2) konvensi pencegahan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
“Sehingga dengan adanya suatu persatuan khusus yang diberikan oleh suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasannya masuk akal maka upaya dimaksud bukanlah suatu bentuk diskriminasi,” ujar Guntur.
Selain itu, secara lebih rinci, Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur jabatan yang harus dilakukan di dalam penempatan tenaga kerja sektor swasta, yaitu dilakukan dengan asas terbuka, bebas, aktif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Baca juga: Ketentuan TOEFL untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2024
“Serta sesuai dengan keahlian keterampilan bakat minat dan kemampuan dengan perhatikan harkat martabat hak asasi dan perlindungan hukum,” jelas Guntur.
“Selain itu adanya ketentuan dalam undang-undang a quo yang mengatur bagi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,” sambungnya.
Mahkamah juga menekankan ihwal persyaratan kompetensi pengalaman, keahlian, dan kemampuan bahasa asing dinilai telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience
Sebagai informasi, dalam gugatannya, pemohon berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemohon sudah dua kali mencoba mendaftar CPNS di wilayah kementerian dan gagal akibat persyaratan TOEFL.
Persyaratan TOEFL ini juga disebut pemohon menghambat dirinya untuk mengikuti tes calon hakim dan calon jaksa.