Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut dan pengusaha industri hiburan Inul Daratista menyatakan akan menutup usaha karaokenya jika tarif pajak hiburan tetap naik 40-75 persen di tahun 2024.
Dia mengatakan, sebagai pengusaha dia tidak hanya akan terbebani kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen saja tapi juga beban pengeluaran lain seperti membayar gaji karyawan.
"Jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup. Selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga. Kita tidak punya karyawan lagi, kita tidak bisa setor ke LMKN, kita tidak bisa mendistribusikan uang musik kita ke salah satu badan asosiasi," kata Inul di kantor Menko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Dia mengaku saat ini memiliki 5.000 karyawan dan mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika dia menutup usaha karaoke InulVista.
Dia juga bilang, selain membayar pajak hiburan perusahaannya juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Kenapa bukan 0-70 persen tapi 100 persen yang harus keluar dari kita karena karaoke keluarga yang terlibat banyak. Kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN itu kan juga hak cipta, hak terkait itu yang kita setorkan. Itu melibatkan insan musik, pendapatannya dari kita," ungkapnya.
Inul berharap, pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pengusaha terkait mendapatkan solusi baik.
"Mudah-mudahan rapat ini dapat memberikan solusi untuk kita dan tentunya aman untuk dijalankan. Ketika surat edaran dari Mendagri ini benar-benar bisa menjadi pegangan dan acuan kita untuk terus bekerja," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Bilang, Presiden Marah Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
"Mudah-mudahan nanti dengan judicial review dan keputusan Mahkamah Konstitusi ini keputusan yang baik dan dipikirkan juga karena menyangkut banyak orang tentunya disini pajak ini selain berat," sambungnya.
Pengenaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.
Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Inul Daratista Keluhkan Pajak Hiburan Naik, Was-was Usaha Karaokenya Makin Sepi
Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.
Sedangkan, tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).