News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Bagasi Penumpang Kereta 2024, Bisa Kena Denda jika Bawaan Melebihi 20 Kg, Ini Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis. Namum apabila barang bawaan diatas 20 kg, maka akan dikenai biaya kelebihan paling murah Rp 2.000 per kg.

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut rincian mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta tahun 2024 lengkap beserta dendanya.

Sosial media belakanngan dihebohkan dengan video viral seorang penumpang kereta api yang mengungkap kekesalannya usai dijatuhi denda karena membawa bagasi di atas 20 kg.

"Surat terbuka untuk @KAI121 agar informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi, terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui @tiket.com dan @Traveloka Indonesia karena di platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang. Terimakasih #kai #keretaapiindonesia," tulis pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**.

Dalam video tersebut, pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**mengaku menaiki KA Bima dengan gerbong eksekutif.

Namun karena membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan PT KAI, penumpang tersebut akhirnya dijatuhi denda Rp 250.000.

Aturan Bagasi Kereta Api

Menanggapi video viral itu, Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PT KAI telah lama menerapkan batas berat maksimum barang bawaan, sebagaimana tercantum dalam aturan bagasi kereta api.

KAI bahkan telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial terkait aturan denda bagasi bagi penumpang KA.

Sementara bagi penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis.

Berikut aturan bagasi kereta api dilansir dari laman resmi PT KAI :

Baca juga: KAI Beri Diskon Tiket Sebesar 20 Persen untuk 3 Kereta Baru, Berlaku hingga 31 Januari 2024

1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm kubik.

2. Bagi penumpang kereta api dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berukuran 70 x 48 x 60 cm dilarang meletakan barang tersebut di kabin atau rak bagasi pada kereta.

3. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

4. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya, tapi jika pelanggan KAI kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, Anda bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

5. Penumpang disarankan untuk mengangkut barang tersebut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Namun, jika barang bawaan melebihi kapasitas tersebut, maka akan dikenai biaya kelebihan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kg
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kg
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kg.

Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Apabila penumpang kereta api nekat membawa barang bawaan dengan berat dan ukuran yang melebihi ketentuan tanpa memiliki surat izin, PT KAI akan mengenai sanksi berupa denda.

Dilansir dari laman KAI, penumpang yang melanggar aturan bagasi kereta akan dikenakan denda dengan ketentuan berikut:

  • Denda penumpang kelas eksekutif: Rp 50.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas bisnis atau ekonomi: Rp 30.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas ekonomi non komersial: Rp 15.000 per 5 kg.

Sebagai catatan perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Barang yang Dilarang Dibawa Penumpang Kereta Api

Selain layanan bagasi, PT KAI juga mengatur jenis barang yang dibawa penumpang.

Terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ketika naik kereta api.

Berikut barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk atau amis
  • Benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun.

Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini