Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menepis kabar terkait dirinya yang diisukan mengikuti kampanye bersama Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, telah beredar informasi yang menyebut kalau Ahok mengikuti kegiatan kampanye Capres-Cawapres nomor urut 3 tersebut di Ambon, Maluku, pada Senin (29/1/2024).
Ahok menjelaskan, pada tanggal 29 Januari 2024, ia mengaku mengikuti agenda lain yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Ahok Dikabarkan Akan Kampanye Bareng Ganjar-Mahfud, Staf Khusus Erick Thohir Beri Peringatan
"Tidak ikut. Saya mimpin RUPST Pertamina Persero di Kantor Kementerian," ucap Ahok saat dihubungi Tribunnews, Rabu (31/1/2024).
Sebagai informasi, kabar Ahok mengikuti kampanye Capres-Cawapres menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Ahok merupakan pejabat publik yakni Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).
Kementerian BUMN Beri Peringatan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait kabar Komisaris Utama PT Pertamina yakni Basuki Tjahaja Purnama yang akan ikut berkampanye bersama Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan bahwa seluruh pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah dilarang ikut aktif berkampanye.
Baca juga: KPK Konfirmasi Ahok Soal Proses Pengadaan LNG di Pertamina dan Kerugian Negara 140 Juta Dolar AS
Adapun, Kementerian BUMN merujuk ketentuan kampanye berdasarkan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
"Aku belum liat detailnya. Tapi kalau ikut kampanye ya enggak boleh," ucap Arya saat di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan surat edaran terkait larangan kampanye bagi para petinggi di BUMN.
Larangan yang dimaksud tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober 2024.