News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15 Daftar Garam Konsumsi Tidak Sesuai SNI Temuan YLKI, Ada yang Tak Beryodium

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar hasil penelitian YLKI menemukan 15 merek garam yang beredar di DKI Jakarta tidak sesuai standar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan penelitian terhadap 70 merek garam yang beredar di wilayah DKI Jakarta.

Dari hasil penelitian tersebut, ada sebanyak 15 merek tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai garam konsumsi masyarakat, sebab kandungan yodiumnya berada di bawah > 30 PPM.

Baca juga: YLKI Temukan 15 Merek Garam Konsumsi yang Beredar di DKI Jakarta Tak Sesuai SNI

"Dari 70 sampel yang kami uji terdapat 15 sampel yang memang di bawah standar SNI, dimana kadar yodiumnya di bawah 30 PPM. Ada merek DM Emas ada dua karena kami mengambil dua sampel merek DM Emas, karena memang ini kami temukan di dua daerah yang berbeda," tutur Staf Bidang Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/2/2024).

Artinya, untuk merek-merek tertentu yang namanya terdapat lebih dari satu didaftar dikarenakan produk tersebut ditemukan juga di wilayah berbeda.

Berikut daftar 15 merek garam yang tidak sesuai standar SNI :

1. DM Emas
2. DM Emas
3. Prima Super
4. Cendrawasih
5. Dua Lumba-lumba
6. Segi Tiga Bintang
7. Cap Cumi
8. Cap Cumi LSH
9. Omaku
10. Omaku
11. Cap Sembilan Sembilan
12. Cap Burung Laut
13. Bali Kulkul Sea Salt
14. Garam Meja 888
15. Cap Kepiting

Dari hasil temuan YLKI, garam paling tidak memenuhi standar disandang oleh merek Bali Kulkul Sea Salt. Sebab, garam merek tersebut tidak memiliki kadar yodium.

Baca juga: Kualitas Masih Rendah, Industri Ogah Pakai Garam Lokal

"Dari temuan ini, YLKI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama untuk pemerintah, perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan pangan olahan yang beredar baik secara post market ataupun pre market, sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya," ungkap Niti.

Kedua untuk produsen, utamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi, kemudian lakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal, hal tersebut sesuai dengan PERMENKES No. 30 tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Ketiga untuk penjual, penjual harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan adalah produk yang aman, pastikan produk memiliki izin edar, dalam kemasan terdapat label informasi nilai gizi, label tanggal kadaluarsa dan label keterangan produk halal sesuai dengan Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Keempat untuk konsumen, pastikan produk pangan olahan yang dibeli adalah produk yang aman dan berkualitas baik.

"Pilihlah produk yang memiliki izin edar secara resmi, produk yang memiliki keterangan zat gizi pada kemasannya, untuk konsumen yang beragama islam pastikan produk tersebut memiliki label halal serta belum terlewat masa kadaluarsanya," ucap Niti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini