News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divestasi Vale Indonesia

Erick Thohir Pastikan Pemerintah Sudah Sepakati Harga Divestasi Saham Vale

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir. Pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, Pemerintah telah menyepakati terkait harga divestasi saham PT Vale Indonesia.

Terkait detail angkanya, Erick enggan memberikan secara rinci. Ia meminta publik untuk menunggu penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini Holding BUMN Tambang atau MIND ID, dan para pemegang saham PT Vale Indonesia (INCO).

Baca juga: Divestasi Vale Indonesia Belum Juga Kelar, Begini Nasib Harga Sahamnya

"Vale sudah. Ya mudah-mudahan sudah ketemu angkanya. Tapi biar pengumumannya ya nanti ada signing," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta, Selasa, (13/2/2024).

Erick juga mengungkapkan, harga kesepakatan ini telah dilewati melalui berbagai tahapan negosiasi.

Ia pun menekankan, aksi korporasi pembelian saham Vale Indonesia, dilakukan dengan prinsip profesionalitas.

"Yang pasti ya kembali waktu saya negosiasi sama Vale, ya harus ada diskon pricing," papar Erick.

"Dan saya ini bukan berarti enggak suka sama Vale, enggak. Saya ini prinsip. Prinsip supaya yang namanya profesionalisme dalam negosiasi saham juga profesional seperti Vale Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini