Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Otomotif Hasstriansyah menilai, adopsi kendaraan listrik itu tinggal menunggu waktu saja.
"Artinya, dengan kebijakan yang didorong pemerintah sekarang, seperti pembebasan pajak impor oleh Kementerian Keuangan itu mendorong untuk built-up itu bisa masuk, dengan persyaratan pabrik itu akan dibangun di Indonesia," katanya ketika ditemui di Indonesia International Motor Show 2024 yang berlangsung di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Luhut: Produsen Mobil Listrik Dunia Antre Masuk Indonesia, Tak Lagi Seperti Dulu Dikuasai Jepang
Ia mengatakan, hadirnya insentif pajak ini merupakan sesuatu yang sangat baik. Dengan adanya peraturan ini, produsen mobil listrik dari berbagai merek disebut bisa menurunkan harga.
"Nah, saya rasa ini merupakan berita yang sangat baik ya, sehingga harga-harga kendaraan mobil listrik terutama yang pabrikan besar seperti BYD, VinFast, lalu juga seperti Wuling itu juga berlomba-lomba menurunkan harga," ujar pria yang akrab disapa Yansah itu.
Menurut Yansah, jika harga mobil listrik bisa turun, akan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kemudian, dengan diharuskannya pabrikan-pabrikan besar membangun pabrik, menurut dia akan membantu mencapai target investasi yang dipasang pemerintah.
"Saya yakin bahwa target Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk bisa meningkatkan investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik akan bisa tercapai dan segera akan ada transisi dari penggunaan mobil bensin ke mobil listrik," tutur Yansah.
Sebagai informasi, dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Februari 2024.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Namun, perlu diingat, insentif PPnBM DTP ini tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.
Insentif tersebut hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023.
Oleh karena itu, insentif tersebut bisa diberikan apabila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang telah diatur oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5).
Nah, apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPNbM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
"Pencantuman tanggal faktur pajak sebagaimana dimaksud (...) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5).