News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenKopUKM: Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Kerap Mendapati Persoalan Hukum

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMKM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil, dengan menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan, bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka.

"Sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum," ucap Yulius di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Peningkatan Kompetensi UMKM Jadi Fokus Program TJSL Elnusa Petrofin di 2024

Yulius menekankan bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Namun dalam perjalanannya, berbebagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

"Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” kata Yulius.

Deputi Bidang Usaha Mikro menjalim kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum untuk mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” katanya.

Baca juga: KemenKopUKM Minta Pemberlakuan Aturan UMKM Punya Sertifikat Halal Ditunda

Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama KemenKopUKM yakni Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah), dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara (DKI Jakarta), Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), ASM Law Office, Batam (Riau), dan Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara (DKI Jakarta).

Lalu, PT Justika Media Indonesia, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), LBH Sikap Yogyakarta (Yogyakarta), Suaka Hukum Indonesia, Kota Kantor Hukum Poetra Nusantara (DKI Jakarta), dan Posbakumadin, Jakarta Timur (DKI Jakarta).

Selanjutnya, LBH Mandiri Banten (Banten), Kantor Hukum Riza Ghifari, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Law Firm Pencerah, Medan (Sumatera Utara), dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini