TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik usai mencatatkan nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023.
Penghargaan ini merupakan yang keempat, di mana sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan secara beruntun mendapatkannya pada tahun 2017 hingga 2019.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Hemijaya kepada Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha di gedung KPK, Kamis (29/2).
Dalam sambutannya Herda menekankan bahwa tujuan utama adanya UPG adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang partisipatif, akuntabel, responsif terhadap keluhan, dan transparan.
"Jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kita. Bersama-sama kita perbaiki iklim pelayanan publik yang bebas dari korupsi, utamanya bebas dari praktik-praktik gratifikasi," tegas Herda.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyambut baik apresiasi yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan KPK demi menciptakan layanan publik yang bersih.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Protokol Menko PMK yang Wafat Saat Bertugas
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas apresiasi yang diberikan. Keberhasilan ini tentu dapat tercapai berkat komitmen dan konsistensi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa menerapkan tata kelola yang baik (Good Governance) serta menjaga integritas. Kami juga siap untuk terus berkolaborasi dengan KPK guna memberikan pelayanan yang berkualitas dan bebas korupsi,"ungkap Asep.
Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa sebagai sebuah institusi yang mengelola dana milik pekerja lebih dari Rp700 triliun tentu diperlukan upaya yang serius dalam menjaga amanah tersebut.
Salah satunya dengan terus memperkuat peran tunas integritas yang ada di setiap unit kerja seluruh Indonesia.
Selain itu, UPG BPJS Ketenagakerjaan juga secara konsisten mengidentifikasi titik rawan gratifikasi, melakukan mitigasi risiko, serta secara sigap menindaklanjuti pelaporan gratifikasi.
Seluruhnya dilakukan agar para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh dananya terjaga dan dikelola secara prudent.
"Kedepan kami akan terus mengawal program pengendalian gratifikasi melalui inovasi-inovasi yang mendukung peningkatan budaya anti gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga secara tidak langsung juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Asep. (*)
Baca juga: Mengalami Peningkatan, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026