News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan Pemeriksa BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Apakah teman-teman sudah mengetahui bahwa terkait DJKA atau jalur kereta ini sudah ada tersangka dari BPK? Belum ya? Oke jadi kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Sayangnya Tessa tak mengungkap identitas tersangka dari pihak BPK dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dari pihak BPK ialah pemeriksa madya berinisial MS.

Dijelaskan peran MS adalah berupaya mengurangi temuan hasil audit dari proyek rel kereta api.

"Sudah ada yang jadi tersangka, ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," kata Tessa.

Nama MS sebelumnya sempat mencuat dalam per­sidangan kasus suap DJKA Kemenhub.

Pegawai BPK itu disebut telah menerima Rp 200 juta dan Rp 308 juta dari dua proyek. 

Dia merupakan satu dari tujuh pihak yang diduga menerima aliran uang duit proyek DJKA.

Hal ini dikemukakan dalam surat dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. 

Ketujuh orang yang menerima aliran dana adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Mediyanto Sipahutar.

Jaksa KPK membacakan dak­waan perkara Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Jaksa membeberkan, Billy Beras menerima Rp 3,2 miliar dari proyek JGSS-04. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini