News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). (Taufik Ismail)

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan, barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Baca juga: Pemerintah Setop Impor Beras hingga Jagung di 2025, HPP Gabah Diputuskan Naik Rp500 per Kg

Baca juga: Prabowo Soroti Penyelundupan Tekstil, Wamenaker Noel Sentil Lembaga Lain untuk Temukan Solusi

Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN ini karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kedua, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintahan Prabowo Tak Perlu Malu Ubah Kebijakan jika Ditolak Rakyat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini