Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang mempermasalahkan pemberian izin tambang dari pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan, yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024.
Perkara ini menguji UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Dalam perkara ini pemohon mendalilkan, penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas yang belum punya pengalaman teknis bisa berpotensi merusak lingkungan.
Terhadap dalil ini, MK menegaskan penawaran prioritas yang diberikan oleh pemerintah, tidak dapat dimaknai pihak tersebut akan serta-merta memperoleh penawaran prioritas izin tambang khusus.
Namun, pemerintah harus tetap memastikan penerimanya memenuhi syarat administratif, teknis, pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial, serta memegang prinsip lingkungan berkelanjutan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Dari Persyaratan Kerja: Bukan Bentuk Diskriminasi
Perihal syarat teknis, MK menyatakan UU Minerba mengatur badan usaha wajib punya pengalaman minimal 3 tahun di bidang pertambangan mineral atau batubara. Bagi badan usaha baru, diwajibkan adanya dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan.
Sedangkan poin syarat pengelolaan lingkungan, mewajibkan badan usaha memiliki personel berpengalaman minimal 3 tahun di bidang tambang atau geologi.
“Artinya, terhadap badan usaha swasta yang diberi izin mengelola mineral dan batubara wajib baginya untuk mematuhi asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan frasa ‘secara prioritas’ dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dianggap punya ruang lingkup penafsiran terlalu luas, karena pemerintah bisa memberi penawaran prioritas izin tambang khusus kepada pihak tertentu, termasuk ormas tanpa batasan jelas.
Pemaknaan tersebut dinilai oleh pemohon berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Terbaru Polisi Tembak Polisi, Bukti Pesan Susno Duadji soal Status Tambang Penyebab AKP Dadang Murka
MK menjelaskan, frasa ‘secara prioritas’ tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai penegas bahwa pengelolaan sumber daya mineral dan batubara harus semata demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Artinya, prinsip prioritas tersebut harus dipahami sebagai mekanisme mengarahkan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara kepada pihak yang punya kapasitas dan memenuhi berbagai aspek syarat administratif, teknis, lingkungan dan finansial.