Prioritas ini, kata MK, bukan hanya mencerminkan keberpihakan terhadap badan usaha milik negara/daerah, tapi juga diberikan kepada pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi syarat sebagai bagian memitigasi masalah penambangan ilegal atau liar.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah frasa secara prioritas dalam Pasal 6 ayat (1) UU Minerba harus dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara,” ungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Atas dasar uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon yang menyoal penawaran WIUPK secara prioritas akan berdampak pada kerusakan lingkungan adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dalam dalil lainnya, pemohon menyoal norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah untuk memberi penawaran izin tambang prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, MK menilai dalil pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba. Lantaran hal itu merujuk pada legalitas aturan pelaksana UU Minerba yakni PP 25/2024, yang bukan jadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai.
“Telah ternyata ketentuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba telah sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Arsul Sani.
Baca juga: Tak Terima Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan DWP, 2 Pejabat Ditresnarkoba PMJ Ajukan Banding
Diberitakan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas khususnya ormas keagamaan merupakan kebijakan saat kepimpinan Presidne Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.