News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Kemenhub Imbau Pemudik Miliki Tiket Maksimum H-1 Keberangkatan, Ini Alasannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiatno.

“ASDP tidak akan melayani penumpang yang belum memiliki tiket dan petugas kami akan memutar balik kendaraan pemudik yang tidak bertiket agar tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar pelabuhan” tegas Aan.

Brigjen Aan juga mengapresiasi penerapan rencana operasi di tiga pelabuhan yang terbukti sukses mengurai kepadatan arus mudik pada angkutan lebaran tahun lalu. “Terima kasih untuk kolaborasi dan sinergitas antarinstansi yang telah terjalin dalam menghadapi mudik lebaran. Mari bersama-sama mengelola arus mudik agar nyaman dan lancar” tutur Brigjen Aan.

Pemberlakuan Surat Keputusan Bersama

Sebelumnya Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada Selasa (5/3).

Dalam SKB tersebut ditentukan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku pada H-6 idul fitri atau Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 atau H+5 idul fitri.

Adapun ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.

Dalam rakor hari ini (14/3), Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno mengimbau para pengusaha angkutan barang, logistik, dan industri agar dapat mematuhi SKB tersebut sehingga truk sumbu 3 atau lebih tidak melakukan perjalanan menuju arah Merak melalui jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak demi kelancaran arus mudik dan arus balik.

Selanjutnya, Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan mendorong penerapan SKB agar diikuti dengan sosialisasi yang gencar dari semua pihak. Hal ini dilakukan agar baik pengemudi truk maupun pengusaha atau perusahaan yang mengoperasikan truk dapat terinformasi dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat menghambat lalu lintas selama angkutan lebaran 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini