TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara tukar uang baru untuk Lebaran 2024 via laman PINTAR BI.
Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pelayanan penukaran uang tunai baru untuk kebutuhan Lebaran 2024.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru mulai 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024.
Layanan penukaran uang baru dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling milik BI.
Cara Tukar Uang Baru
Bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang baru, dapat memesan secara online terlebih dahulu lewat aplikasi PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.
Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan alamat email untuk diisikan di kolom yang tersedia.
Inilah cara memesan untuk penukaran uang baru Lebaran 2024 via PINTAR BI, sesuai pengalaman Tribunnews.com:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id/ atau klik link ini.
- Di halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan
- Klik tombol Lihat Lokasi
- Akan muncul daftar lokasi, lengkap dengan tanggal dan waktu penukaran
- Pilih lokasi dan waktu diinginkan
- Isi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
- Klik lanjutan
- Isi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, maksimal Rp 4 juta. Ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
- Klik tanda panah bawah jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
- Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
- Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
- Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, kliklah "Pesan"
- Laman PINTAR BI akan menampilkan resume bukti pemesanan
- Dokumen bukti pemesanan dapat di-download dalam bentuk PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan
Yang perlu dicatat, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukaran uang baru tersebut diberikan sepanjang ciri uang rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya.
Apabila penukaran uang baru diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di BI Melalui Kas Keliling untuk Persiapan Lebaran 2024
Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk dua bukti pemesanan penukaran.
Lokasi Penukaran Uang Baru
Lokasi penukaran uang baru melalui Kas Keliling BI, ada di sejumlah titik strategis sebagaimana telah disiapkan BI.
Misalnya pasar tradisional dan modern, alun-alun, stadion, hingga kawasan masjid.
Selain melalui kas keliling BI, penukaran yang baru juga dilayani di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28 Maret hingga 31 Maret 2024 di Istora Senayan.
Adapun ahun ini, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah kebutuhan uang tunai ini meningkat 4,65 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)