Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan alasan di balik kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang menyebabkan harga beras premium mengalami kenaikan.
Diketahui, relaksasi HET diberlakukan mulai 10 hingga 23 Maret mendatang. Kebijakan ini membuat adanya kenaikan HET sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) di setiap wilayah Indonesia.
Arief mengatakan, relaksasi HET ini dilaksanakan agar stok beras yang sebelumnya diperoleh dengan harga tinggi, dapat dilepas sepenuhnya ke pasar.
Baca juga: Peritel ke Pemerintah: Relaksasi HET Beras Akan Sia-sia Jika Produsennya Tak Diawasi Secara Ketat
"Sebelumnya harga Gabah Kering Panen (GKP) kan lumayan tinggi. Kemudian seiring berjalannya panen dalam negeri, maka harga gabah itu akan mulai terkoreksi sekitar 2-3 minggu ke depan, sehingga dirasakan perlu relaksasi ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).
"Sampai dengan nanti stok lama yang diperoleh dengan harga lebih tinggi, bisa kita flat out dengan lebih cepat,” lanjutnya.
Mengingat kebutuhan beras secara nasional selama sebulan sekitar 2,5 sampai 2,6 juta ton, jadi kurang lebih yang akan di-flat out itu sekitar 1 sampai 1,2 juta ton.
Arief pun memastikan bahwa harga beras komesial dari Perum Bulog tidak akan terdampak kebijakan relaksasasi.
Hal itu karena beras komersial Bulog merupakan bentuk intervensi pemerintah agar pasokan di pasar dapat kembali stabil.
"Pemerintah bukan berarti tidak ada action. Action-nya adalah beras komersial Bulog 200 ribu ton disalurkan untuk mengisi pasar," ujar Arief,
"Jadi akhir tahun lalu 200 ribu ton, awal tahun ini 200 ribu ton, dan kemarin terakhir 200 ribu ton lagi. Itu bentuk pemerintah ingin penuhi pasar untuk beras premium," sambungnya.
Adapun beras komersial yang berasal dari bantuan Bulog dengan harga Rp 12.000 per kg, harus dijual di ritel tetap dengan HET semula, yaitu Rp 13.900 per kg.
Baca juga: Presiden Curhat Dilema Jaga Keseimbangan Harga Beras
Sebagai informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.