News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bank Dibatasi Rp 4 Juta per Orang, Ini Syarat dan Cara Tukarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penukaran uang baru di BI akan dibatasi yakni sebesar Rp 4 juta per orang. Pembatasan penukaran uang dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

TRIBUNNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang bisa diakses masyarakat.

Penukaran uang baru sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat.

Uang baru yang telah ditukarkan biasanya akan diberikan sebagai angpau atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara saat Lebaran.

Penukaran uang baru menjadi momen yang ditunggu masyarakat menjelang Lebaran.

Untuk mengantisipasi membludaknya permintaan penukaran uang baru di tahun ini, BI juga menyiapkan lebih banyak uang yang beredar.

Adapun jumlah uang baru yang diedarkan pada momen lebaran tahun ini yakni sebesar Rp 197,6 triliun.

Jumlah ini meningkat sekitar 4,65 persen bila dibanding dengan peredaran uang tunai pada momentum yang sama tahun lalu yang hanya Rp 189 triliun.

Untuk mempermudah akses masyarakat, penukaran uang baru tahun ini dibuka di 449 titik yang berlokasi di tempat-tempat strategis.

BI Batasi Penukaran Uang Baru

Dalam postingan di akun Instagram Bank Indonesia (BI) dijelaskan penukaran uang baru akan dibatasi yakni sebesar Rp 4 juta per orang.

Baca juga: Rumus Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas untuk Lebaran 2024, Cek Rinciannya

Pembatasan penukaran uang dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Meski dibatasi, tapi batas maksimal penukaran uang ditahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.

Syarat Tukar Uang Baru

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pintar.bi.go.id, berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.

  • Masyarakat wajib memesan ( booking ) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
  • Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
  • Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
  • Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
  • Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
  • BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
  • Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia yang harus dipahami adalah pelaksanaan transaksi hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
  • Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
  • Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
  • Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
  • Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
  • Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
  • Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.

Cara Tukar Uang Baru Online

  • Akses situs https://pintar.bi.go.id/ 
  • Di halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan
  • Klik tombol Lihat Lokasi
  • Akan muncul daftar lokasi, lengkap dengan tanggal dan waktu penukaran
  • Pilih lokasi dan waktu diinginkan
  • Isi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Klik lanjutan
  • Isi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, maksimal Rp 4 juta. Ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
  • Klik tanda panah bawah jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  • Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  • Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, kliklah "Pesan"
  • Laman PINTAR BI akan menampilkan resume bukti pemesanan
  • Dokumen bukti pemesanan dapat di-download dalam bentuk PDF dengan cara klik

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini