News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Disorot Masyarakat Soal THR-Bonus Kena Pajak, Berikut Penjelasan Ditjen Pajak

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana THR.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus dikenai pajak jadi trending di sosial media. Bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," ujar Dwi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Menaker Ungkap Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Nantinya pada masa pajak Desember, kata Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari s.d. November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," terangnya.

Sedangkan, lanjut Dwi, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur Dwi.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia menyoroti soal THR dan Bonus dikenakan pajak. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Masyarakat ramai-ramai membahas soal PPh 21 di media sosial, X.

Sorotan masyarakat terlihat dari sejumlah postingan. Di antaranya akun @worksfess yang menampilkan soal aspirasi dari seorang masyarakat. Di situ, mereka mempertanyakan soal perhitungan PPh 21.

Baca juga: Ramai Soal THR-Bonus Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitungnya?

"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?," tulis @worksfess hari ini, Selasa (26/3/2024). Dalam unggahannya, disertai dengan gambar menampilkan potongan sebesar Rp 346.961.

Masyarakat menyikapi unggahan tersebut dengan beragam. Akun dari @simonsaystanct menyampaikan, bahwa untuk mengetahui detail soal pajak bisa dihitung sendiri melalui situs kalkulator.pajak.go.id.

"Tarif disesuaikan dengan bruto dan status PTKP. Tarif ini efektif dimulai per Januari 2024. Tapi harusnya nanti desember bisa jadi efeknya lebih kecil karena dissesuaikan semuanya dengan penghitungan lama," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini