News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Jasa Marga Minta Pemudik Patuhi Jarak Tempuh Perjalanan Tak Lebih 100 Km/Jam saat Mudik Lebaran 2024

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kondisi arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Fitri Wiyanti, mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Angkutan Lebaran (Angleb) tahun 2024 agar menerapkan jarak tempuh perjalanan tak lebih dari 100 kilometer/jam.

"Tolong dipatuhi, walaupun nanti one way tolong, tolong, tolong sekali lagi kecepatannya tetap mengikuti kecepatan sesuai dengan rambu 100 km/jam," kata Fitri dalam Konferensi Pers Peran BUMN dalam Mudik Lebaran 2024 di Kementerian BUMN, Rabu (27/3/2024).

Fitri mengatakan, aturan kecepatan itu juga berlaku pada saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way berlangsung. Sebab dia menilai, kendaraan yang melintas saat one way itu justru kerap kali melebihi kecepatan yang seharusnya.

Baca juga: 2 Pekan Sebelum Lebaran Tiket Mudik Kereta Api Terus Diburu, Sebanyak 1,8 Juta Tiket Sudah Laku

"Kadang-kadang yang mudik wah mumpung one way aduh speed-nya tuh semua di atas 100 km/jam, deg-degan kami melihatnya. Karena itu lajur one way yang bukan lajur normalnya gitu ya, tolong, tolong itu disampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah pergerakan masyarakat pada mudik lebaran tahun 2024 berpotensi mencapai 193,6 juta orang atau sebanyak 71.7 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Dalam periode Lebaran 2024, nantinya akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan contra flow dan ganjil-genap dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro dikutip Minggu (17/3/2024).

Hendro menegaskan bahwa ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans.

"Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok," jelasnya.

Baca juga: Masuki Dua Pekan Sebelum Lebaran, Tiket Mudik Kereta Api Terus Diburu Warga

Adapun pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dan balik sebagai berikut :

Arus Mudik:

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang

2. Senin dan Selasa , 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini