News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Sertifikasi Halal Produk UMKM, Teten Masduki: Mereka Orang Kecil, Jangan Dipersulit

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku keberatan apabila kebijakan sertifikasi produk halal bagi UMKM diterapkan pada tahun ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku keberatan apabila kebijakan sertifikasi produk halal bagi UMKM diterapkan pada tahun ini.

Menurutnya, proses alur yang panjang disebut akan menyulitkan para pelaku UMKM. Terlebih, lanjut Teten, mayoritas pelaku UMKM adalah masyarakat kecil.

Diketahui, terdapat alur bagi pelaku usaha yang hendak melakukan permohonan sertifikasi halal.

Di mana pelaku usaha harus memiliki dokumen lengkap, yang kemudian akan diperiksa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH

Selanjutnya, lembaga tersebut memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Dan nantinya MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Baru lah kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.

Teten mencontohkan, Jalur Hijau yang dimaksud dapat diterapkan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner.

Apabila penggunaan bahan bakunya seperti tepung, gula, dan lain-lainnya sudah tersertifikasi halal, maka produknya otomatis tidak perlu lagi diragukan.

"Sehingga tidak perlu lagi pakai prosedur yang panjang, jadi itu mempermudah orang-orang muslim yang berjualan produk halal, kan tujuan halal untuk melindungi umat islam kan?" ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Jangan dari sisi konsumen saja ,tapi juga dari sisi produsennya. Ini di sektor kuliner itu pelakunya UMKM orang kecil, jadi jangan dipersulit," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga meminta persyaratan UMKM harus memiliki sertifikat halal ditunda.

Menurutnya, jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru.

Mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini