Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik.
KPPU saat ini melakukan penilaian awal terhadap transaksi akuisisi saham dan aset atas Tokopedia yang rampung pada 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada 13 dan 19 Maret 2024.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto memastikan audiensi yang dilakukan TikTok tetap menjaga independensi proses penilaian atas notifikasi yang dilakukan pihaknya.
Ia mengatakan, kunjungan TikTok ke kantornya tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan.
Sebab, hal itu merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan.
"Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Taufik dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Taufik mengatakan, TikTok menjelaskan peta persaingan di e-commerce saat ini.
Selain itu, TikTok disebut juga menjelaskan apa yang dilakukan dalam mendukung konsumen, akses pasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan atas produk lokal Indonesia.
TikTok menyampaikan komitmennya memberikan harga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.
Baca juga: Migrasi Hampir Rampung, TikTok-Tokopedia Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal
Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya.
KPPU menggarisbawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar,
dan menghimbau masyarat untuk turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.
Baca juga: UE: Facebook dan TikTok Harus Beri Label di Konten Deepfake AI
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan ke KPPU,” tegas Taufik.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini, perwakilan TikTok dihadiri oleh Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader dan pimpinan ByteDance, Tokopedia serta kuasa hukum.
Saat ini, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sedang menjadi perhatian karena TikTok Shop dinilai melanggar peraturan soal social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjadi salah satu pihak yang mengecam pelanggaran TikTok Shop tersebut.
Ia memperingatkan TikTok Shop jika masih ditemui pelanggaran akan diberikan sanksi pemberhentian operasional.
Teten menegaskan, Pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemui pelanggaran Permendag 31 /2023. Terutama, aturan soal pemisahan sosial media dengan e-commerce.
"Sanksinya bisa diberhentikan usahanya, Tiktok Shop-nya," ujar Teten saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Teten berujar, pemerintah akan tegas. Termasuk jika masih ditemukan predatory pricing.
Dia mencontohkan, ketegasan Pemerintah China mengatur industri ekonomi digital, yang membatasi tidak boleh ada lagi dominasi platform.
Bahkan, mengatur tidak boleh menjual produk di bawah harga pokok produksi.
"Contoh misalnya, bagaimana platform global e-commerce itu bisa menguasai market share di sebuah negara. Itu kuncinya dipemberian diskon yang luar biasa. Perang harga lah. Kita menyebut, bakar uang, predatory pricing. Tapi di China tidak boleh. Tidak boleh dijual di bawah harga HPP," imbuh Teten.
Teten juga menyoroti soal algoritma media sosial.
Di Uni Eropa, kata Teten, platform mulai transparan dengan algoritma mereka. Misal, konten-konten yang mengandung unsur negatif, kini menjadi tanggung jawab platform tersebut.
Terkait TikTok, menurut Teten, ada tiga hal yang disoroti pemerintah.
"Satu TikTok tidak comply dengan aturan Permendag 31/2023. Kedua juga, tidak ikut menjaga persaingan harga yang fair. Dia melakukan predatory pricing. Jadi ini yang menurut saya, jual pakaian bekas ilegal juga. Kemarin mereka sudah punya komitmen, sekarang main lagi," tambah Teten.
Bagi Teten, ketiga hal tersebut bakal berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Karena itu, Teten ingin seluruh pihak mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan iklim dunia usaha.
"Tadi predatory pricing ini penting kita angkat, itu yang paling memukul UMKM. Coba sekarat lah. Makanya keluhan teman-teman UMKM itu ada diskriminasi, kenapa kalau kami jual produk kita tidak muncul. Karena itu di Permendag mengatur platform tidak boleh produk sendiri. Saya bukan mengatur, saya hanya melindungi UMKM yang menjadi tanggung jawab saya," ucapnya.