News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Usaha Koperasi LKMS Anggrek Dicabut

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo OJK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek tak lagi bisa beroperasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha koperasi tersebut.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP20/KO.14/2024 per 12 Februari 2024.

Baca juga: Rata-rata 6 Hingga 7 BPR Bangkrut Setiap Tahun, Ini Profilnya yang Gulung Tikar di 2023

Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan RUPS atau rapat anggota. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKMS Anggrek dilarang melakukan sejumlah hal.

Salah satunya Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (Ferry Saputra)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini