Vid menyampaikan, ke depan sangat penting bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang mengatur kebijakan anggaran, termasuk untuk bansos yang disalurkan di tahun pemilu.
Dia meyakini, kunjungan dan pembagian bansos yang dilakukan petahana merupakan faktor serius yang mempengaruhi keadilan dalam Pemilu, sehingga perlu diatur dengan regulasi agar tidak memberi ruang untuk intervensi incumbent.
"Orang bisa bilang bahwa Pak Jokowi kan sudah enggak ikut Pilpres lagi. Tapi dia ikut mempengaruhi dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan publik, ya anggaran Bansos dan sebagainya," ujar Vid.
Selain itu, keikutsertaan inner circle atau keluarga terdekat, seperti suami, istri, dan anak dari petahana dalam pemilu maupun pemilukada perlu diatur kembali.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Soroti Urgensi Jokowi Sering Bagi Bansos di Jateng Selama Masa Kampanye Pemilu
Menurut Vid, suami, istri atau anak petahana harus dilarang atau tidak boleh ikut dalam kontestasi pemilu dan pilkada selama petahana masih menjabat. Pasalnya, hal itu akan memicu intervensi petahana dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Maka, ke depan tampaknya urgen bagi kita bahwa inner circle atau yang punya hubungan dengan presiden katakanlah anak presiden, istri presiden, tidak boleh langsung ikut kontestasi pemilu karena itulah yang akan memicu proses intervensi dengan menggunakan semua infrastruktur publik atau sarana publik," tutur Vid.
Menurut dia, aturan yang membatasi keikutsertaan anggota keluarga petahana aktif dalam kontestasi pemilu merupakan jalan untuk membatasi berkembangnya politik dinasti di NKRI.
"Ketika kita tidak membatasi politik dinasti ini, efeknya seperti sekarang yang harusnya Pilpres mungkin bisa jadi dua putaran kalau 42%, tiba-tiba sekarang menang lebih dari 50%," ungkap Vid.
Dia menambahkan, sebenarnya anggaran diskresi yang bukan hanya bansos, cenderung meningkat pada tahun pemilu. Namun paling tinggi terjadi di negara-negara berkembang.
Hal itu, disebabkan di negara-negara berkembang dengan tingkat pendidikan dan pendapatan yang rendah, biasanya kecenderungan masyarakat memilih petahana yang memberikan bantuan sangat tinggi.
Itu sebabnya regulasi terkait hal ini harus ada untuk mengunci kemungkinan penggunaan anggaran diskresi yang memberikan keuntungan kepada petahana atau calon yang didukung petahana di Pemilu.
"Anggaran bansos itu berasal dari pajak masyarakat, jadi jangan digunakan untuk kepentingan elektoral. Artinya, tidak boleh dipersonalisasikan oleh pemerintah, khususnya petahana. Jadi, harus ada regulasi untuk mengurangi kemungkinan penggunaan anggaran untuk kepentingan elektoral, termasuk untuk bansos," kata Vid. (*)