Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tidak sendirian dalan menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 36/2023 merupakan aturan yang mengatur beberapa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang bersifat pribadi dan turut membatasi jumlah bawaannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya dalam merumuskan Permendag 36/2023.
Baca juga: Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan
Yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Budi menegaskan, Kemendag bersama dengan K/L lainnya, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu yang diatur dalam peraturan ini.
Selain itu, Kemendag bersama BP2MI dan K/L lain juga mengatur jumlah yang dapat diimpor sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.
Budi mengklaim ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait.
Peraturan ini, di antaranya, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta lingkungan hidup.
Selain itu, peraturan ini juga ada agar kinerja industri dalam negeri tidak terganggu, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang dinilai sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.
“Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Mereka yang Keluhkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dianggap Lebai, Mendag: Kenapa Diributin?
Selain itu, kata dia, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI.
“Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan secara bersama-sama antara K/L pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” ujar Budi.
Terkait dengan pemberitaan soal tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Budi menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) oleh BP2MI.
Dalam sidak tersebut, ia mengatakan terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Untuk itu, Budi memastikan Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” katanya.
Sebagai informasi, sidak tersebut sebelumnya dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Benny mengaku menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah sejak 2-3 bulan yang lalu.
Benny pun kecewa dengan aturan pembatasan barang kiriman dari luar negeri yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai, adanya regulasi barang larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.
Saat sidak ke TPS, Benny melihat banyak makanan kiriman PMI tertahan hingga rusak, busuk, dan kadaluarsa karena saking lamanya tertahan.
"Gimana lihat ini, saya marah kalau lihat gini. Kemanusiaan saya tersinggung melihat ini. Ini kan aturannya nggak bener," ucap Benny saat meninjau barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibuka berserakan di TPS JKS.
"Dengan fakta-fakta yang saya temukan, saya menyampaikan protes keras terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Saya akan melaporkan hasil kunjungan ini langsung kepada bapak Presiden dan dorongannya adalah untuk dilakukan revisi (Lartas)," terang Benny.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk mengunjungi dan mengecek langsung TPS, sehingga bisa didapat pandangan jelas mengenai Lartas PMI.
"Mudah-mudahan presiden punya waktu untuk melihat langsung. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini kan tidak lucu kalau saya sendiri mengajak PMI demo. PMI itu 4,9 juta jumlahnya. Apa saya harus memimpin demo di istana, apakah saya harus memimpin demo di halaman kantor Menteri Perdagangan, kan nggak lucu," ungkapnya.