Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak jadi merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Enggak ada [revisi Permendag 36/2023]," katanya ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya membayar pajak ketika membawa barang yang dibeli dari luar negeri kembali ke Indonesia.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu kemudian mengatakan, pemerintah saat ini sudah lebih longgar terkait dengan peraturan membawa barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapa pun yang dibeli, bayar pajaknya," kata Zulhas.
"Kalau sekarang kan dikasih bonus. Dua pasang gak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan Permendag 36/2023 akan dievaluasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat.
Ia mengungkap bahwa dirinya sudah bersurat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi ini.
"Permendag 36 itu banyak keluhan, ya. Nanti kita evalausi dan sudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024),
Zulhas mengatakan, keluhan yang muncul akibat dari Permendag 36/2023 ini beragam. Di antaranya ada soal membawa sepatu, bedak, hingga makanan.
Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional
"Ada soal bawa sepatu, soal bedak mesti lartas atau macam-macam. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi?" ujar Zulhas.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.