News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - Tentang wajib lapor barang bawaan dari Luar Negeri (LN)

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai menjelaskan wajib lapor barang bawaan dari Luar Negeri (LN) sudah berlaku sejak lama, yakni pada 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan tersebut diketahui bersifat opsional.

Hal itu diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat menanggapi viralnya kabar pengetatan dalam pencatatan barang bawaan dari LN.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib."

"Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).

Seperti diketahui kabar ini ramai diperbincangkan setelah viralnya keluhan dari penumpang di media sosial X (dulu Twitter).

Untuk menghindari asumsi buruk masyarakat, Nirwala menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi para penumpang.

Khususnya penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Misalnya, bermanfaat bagi penumpang yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," jelas Nirwala.

Nirwala mengatakan, pencatatan barang-barang ke Bea Cukai ini akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia."

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini