Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai membatasi barang bawaan masyarakat yang datang dari luar negeri. Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai 10 Maret 2024.
Setidaknya ada 11 barang yang dibatasi untuk dibawa masuk ke Indonesia. Namun aturan tersebut dinilai tidak masuk akal, seperti barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak lima potong per-orang. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet paling banyak dua unit per-orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun dan masih beberapa aturan yang dinilai netizen atau warganet cukup membuat susah.
Netizen di jejaring sosial X bahkan menyebut, aturan lainnya yang mengharuskan masyarakat yang akan terbang ke luar negeri untuk melaporkan barang bawaannya terlebih dahulu sebelum masuk pesawat juga dinilai "ribet".
Baca juga: Pengamat: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Picu Praktik Koruptif Oknum Bea Cukai
Akun @ardisatriawan menyatakan aturan Bea Cukai yang baru membuat semua masyarakat seakan-akan dianggap sebagai penyelundup.
"Tampaknya logika Bea Cukai ini, semua orang dianggap penyelundup.
1) Hape black market merajalela, solusinya bukan nangkepin penyelundup hape black market, tapi semua orang disuruh daftar IMEI.
2) Jastip ilegal merajalela, solusinya bukan legalisir jastip dan pungut pajak atau biaya impor ke pelaku impor, tapi batasin barang bawaan semua orang.
3) Barang pribadi orang yang dibawa ke luar negeri mesti didaftarin dulu biar gak dianggap barang selundupan waktu pulang. Itu pun gak dipikirin gimana prosedurnya yang mudah.
Bagi saya itu semua adalah hukuman kolektif: menghukum orang yang tidak bersalah," tulis @ardisatriawan di akun X miliknya pada Jumat (22/3/2024).
Selanjutnya, ada netizen dengan akun @barbieburuh menyebut keloganya membatalkan study trip ke Indonesia usai mendengar aturan pembatasan barang bawaan masuk dan memilih pindah tujuan ke Thailand.
"Terus tadi kolega cerita jurusan tempat dia ngajar cancel rencana Study trip ke Indonesia satu angkatan summer tahun ini, dan ganti ke Thailand. Gamau ambil resiko dengan aturan barang bawaan yang baru. daripada barang pribadi kesita kan. Kubilang baguus itu pilihan tepat. soalnya bawa lensa kamera 2000 euro udah berapa tuh pajaknya.," ungkap @barbieburuh dalam unggahannya.
Warganet lainnya dengan akun @alexandermatius menyebut pemerintah berencana membuat konser artis internasional, dengan aturan Bea Cukai yang baru berpotensi "memalak" para panitia konser sebelum manggung hingga menteri yang berobat ke luar negeri bebas aturan.
"Bayangin negara mau bikin konser artis besar kayak Taylor Swift di Singapura kemarin. Banyak orang dari Asia Tenggara hadir dan ketemu sama peraturan Bea Cukai yang baru. Itu juga belum panitia dipalakin birokrasi.
Menteri yg usul? Tetap berobat ke luar negeri & bebas aturan," tulis @alexandermatius.