News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Harvey Moies Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Senin 9 Desember 2024

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moies bakal menjalani sidang tuntutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Senin 9 Desember 2024.

Selain Harvey Moies, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga bakal menjalani agenda sidang yang sama.

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di penghujung sidang pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan kubu Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

"Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, sudah tuntutan," kata Hakim Eko.

Setelah agenda tuntutan, Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang selanjutnya yakni pleidoi atau tanggapan pihak terdakwa atas tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Eko menjadwalkan bahwa sidang pembacaan pleidoi pada Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah

Sehingga, kata Hakim untuk pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa diperkirakan akan jatuh sebelum Hari Raya Natal.

"Kemudian replik, duplik. Kita sebelum Natal kita putus, seperti itu," ujar Hakim Eko.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey Moeis dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Ahli Geologi Sebut Bukaan Lahan Tambang di IUP PT Timah Babel Periode 2015-2022 Hanya 32,75 Hektare

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini