Mensesneg Akan Audit Aset Negara di GBK dan Kemayoran, IAW: Demi Dampak Signifikan ke Perekonomian
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bakal mengaudit Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Gelora Bung Karno
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bakal mengaudit Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran karena kedua Badan Layanan Umum tersebut belum memberi hasil maksimal terhadap perekonomian negara.
Hal ini disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.
Merespons hal ini, Indonesia Audit Watch (IAW) menyebut pemerintah lewat Kemensetneg perlu berfokus tidak hanya pada peningkatan setoran kepada negara.
Tapi juga pengelolaan aset yang harus berdampak pada perekonomian luas. Sehingga publik bisa turut menikmati atas hasil pengelolaan aset tersebut.
“Harus secara rutin (diaudit). Jangan sampai ada aset negara yang tidak maksimal. Bukan hanya setoran ke kas negara, tapi juga harus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian,” kata Sekretaris DPP IAW, Iskandar Sitorus kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya tujuan audit dua BLU tersebut punya maksud yang baik. Audit ini bisa melihat apakah ketidakmaksimalan penerimaan negara disebabkan karena kontrak yang tidak sesuai pasar atau adanya kebocoran.
“Penyebab setoran negara tidak maksimal karena apa? Kontrak yang tidak sesuai pasar atau justru banyak terjadi kebocoran, sehingga banyak pendapatan yang tidak masuk kas negara,” jelas dia.
Iskandar pun mengusulkan dibentuk tim khusus saat melakukan audit pada dua BLU tersebut.
Tujuannya agar semakin banyak pihak yang ikut mengawasi dan proses audit menjadi lebih transparan.
Dengan demikian tujuan akhir dalam pengelolaan aset negara dapat lebih maksimal.
Selain itu kata dia, perlu ada evaluasi terkait penentuan perusahaan yang akan mengelola aset negara tersebut, seperti syarat kompetensi yang sesuai peruntukan.
Bahkan menurutnya pemerintah perlu merampingkan birokrasi dalam pengelolaan aset negara tersebut, sehingga perusahaan yang mendapat mandat bisa langsung berhubungan dengan Kemensetneg.