News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - Tentang wajib lapor barang bawaan dari Luar Negeri (LN)

Untuk obat tradisional ataupun suplemen kesehatan, setiap penumpang hanya diizinkan membawa masuk ke Indonesia dengan total nilai maksimal 1.500 Free on Board (FOB).

Lalu, komoditi pakaian jadi tidak memiliki batasan khusus selama barang tersebut merupakan milik atau digunakan secara pribadi oleh penumpang (personal use).

"Selain komoditas di atas terdapat beberapa barang lain yang pengawasannya berubah menjadi border, seperti karpet, selimut, gorden, alat elektronik, telepon seluler, komputer tablet, beras, gula, besi, baja, garam, mainan, hingga sepeda."

"Selanjutnya bahan bakar migas, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon atau BPO, bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru atau bekas," jelas Gatot.

Barang hasil penindakan tersebut, kata Gatot, selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal kalau sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui electronic customs declaration.

"Namun demikian, apabila tidak dilaporkan maka statusnya akan menjadi barang yang dikuasai negara," jelas Gatot.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Terapkan Permendag 36 Tahun 2023, Beacukai Soetta Amankan Ribuan Alat Kosmetik, Pakaian hingga Tas

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang)(WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini