News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Pengelola Ragunan Tegaskan Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp 500 Ribu

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Lebaran hari kedua di Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (11/4/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang imbau wisatawan agar tak buang sampah sembarangan.

Dikatakan Bambang bagi wisatawan yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

"Kita selalu ingatkan masalah kebersihan itu prioritas. Ada peran pengunjung juga ikut menjaga kebersihan," kata Bambang kepada awak media di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024).

Baca juga: Warga yang Berlibur di Ancol Diprediksi Bakal Meningkat saat Akhir Pekan

Ia mengingatkan berdasarkan Perda No 3 tahun 2013. Ada saksi Rp 500 ribu bagi oknum buang sampah sembarangan.

"Kita sebenernya tidak ingin memberikan denda. Tapi ini ada aturan lho jangan main-main dengan buang sampah sembarangan," tegasnya.

Kemudian diungkapkannya bahwa butuh waktu lama pengelola Ragunan untuk menyadarkan wisatawan agar buang sampah pada tempatnya.

"Kita butuh waktu untuk menyadarkan masyarakat sejak 2010 adanya gerakan Ragunan bersih, dan setelah kurang lebih lima tahun, pengunjung baru kelihatan perubahannya. Jadi semakin tertib," kata Bambang.

Sementara itu pantauan Tribunnews.com di Taman Margasatwa Ragunan di beberapa titik telah terpasang beberapa banner imbauan agar wisatawan tak buang sampah sembarangan.

Pihak pengelola juga terlihat sudah menyiapkan banyak titik tempat sampah.

Keterangan foto: Imbauan larangan buang sampah sembarangan di Ragunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini