News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, korban kegiatan judi online di Indonesia mayoritas adalah anak muda.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mirisnya, cukup banyak pemuda yang masih berumur sekitar 17 hingga 20 tahun.

Untuk itu pihaknya terus meningkatkan upaya mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.

Baca juga: WNI Tersandera Bandar Judi Online di Kamboja, Menlu Retno: Ini Kejahatan Transnasional

Menkominfo menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan," ucap Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (27/4/2024).

"Karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya," sambungnya.

Ia melanjutkan, Kominfo kini menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Budi Arie juga meminta masyarakat terus melaporkan jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

Baca juga: Mudahkan Penanganan Kasus Lintas Negara, Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol

"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.

Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.

“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," pungkasnya.

 Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini